Di tengah banyaknya pendapat yang saling bertabrakan, kita sering merasa harus memilih salah satu sisi. Terlalu keras dianggap kaku, terlalu longgar dibilang lalai. Padahal, tidak semua persoalan harus disikapi secara ekstrem. Ada satu cara bersikap yang justru menghadirkan ketenangan dan keseimbangan: tawassuth.
Tawassuth
Pengertian Tawassuth
Tawassuth adalah sikap tengah-tengah atau sedang di antara dua sikap, tidak terlalu keras (fundamentalis) dan terlalu bebas (liberalisme). Dengan sikap inilah Islam bisa diterima di segala lapisan masyarakat. Diharapkan umat manusia tidak akan terjebak oleh perilaku-perilaku yang menyimpang dari syariat yang membawa mereka ke jalan yang sesat. Manusia akan hidup rukun damai sejahtera dan mempunyai tujuan hidup yang pasti.
Akan tetapi jalan menuju iman dan islam serta manhaj dan syariat para nabi itu dikelilingi oleh kesesatan. Problematika di atas pada masa ini sudah terlihat begitu jelas. Agama sudah terpecah menjadi banyak golongan, mereka berdiri di bawah benderanya sendiri-sendiri dengan syariat yang berbeda pula. Perbedaan ini tidak jarang sangat meresahkan masyarakat bahkan menyebabkan perpecahan umat Islam itu sendiri.
Az-Zuhaili (2015) menjelaskan bahwa sesuatu yang berlebihan adalah suatu sikap yang tidak baik, apalagi berlebihan dalam bidang agama. Ini nanti akan menimbulkan suatu dampak negatif bagi individu itu sendiri maupun kelompok lain. Sebaiknya untuk menyikapi hal teresebut kita dapat bersikap tengah-tengah dimana kita tidak begitu fanatik dan tidak begitu sembrono dalam menjalani sesuatu hal, baik itu bidang aqidah, syari’ah maupun akhlak. Seorang hamba harus patut taat kepada Allah Swt, wajib sholat lima waktu dan mejalankan ibadah-ibadah sunnah lainnya, akan tetapi seorang hamba harus tahu, tidak benar jika memutuskan kegiatan lainnya seperti bermasyarakat, bekerja, mencari ilmu. Keduanya haruslah seimbang antara urusan dunia dan akhirat tidak terlalu berlebih-lebihan dari keduanya.
Tawassuth Bidang Aqidah
Muhtadi (2014) menjelaskan bahwa aliran Ahlussnunnah Wal Jama’ah merupakan paham penganut Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu al-Maturidy dalam aspek akidah. Aqidah Asy’ariyah merupakan jalan tengah (tawassuth) di antara kelompok-kelompok yang berkembang pada masa itu. Yaitu kelompok Jabariyah dan Qadariyah yang dikembangkan oleh Mu’tazilah. Dalam membicarakan perbuatan manusia, keduanya saling bersebrangan. Kelompok Jabariyah berpendapat bahwa seluruh perbuatan manusia diciptakan oleh Allah dan manusia tidak memiliki peran apapun. Sedang kelompok Qodariyah memandang bahwa perbuatan manusia diciptakan oleh manusia itu sendiri terlepas dari Allah. Dengan begitu, bagi Jabariyah kekuasaan Allah adalah mutlak dan bagi Qadariyah kekuasaan Allah terbatas.
Sikap tawasuth ditunjukan oleh Asy’ariyah dengan konsep al kasb (upaya). Menurut Asy’ari, perbuatan manusia diciptakan oleh Allah, namun manusia memiliki peranan dalam perbuatannya. Kasb memiliki makna kebersamaan kekuasaaan manusia dengan perbuatan Tuhan. Dengan konsep kasb tersebut, aqidah Asy’ariyah menjadikan manusia selalu berusaha secara kreatf dalam kehidupannya, akan tetapi tidak melupakan bahwa Tuhanlah yang menentukan semuanya.
Tawassuth Bidang Ibadah
Dasar hukum Ahlussunnah Wal Jama’ah dalam hukum Islam (syariah islam) itu ada empat, yaitu : Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah Saw, Ijma’ dan Qiyas.
Isi dalam Al-Qur’an berisi masih bersifat umum belum rinci. Hadits berfungsi menjelaskan isi-isi yang terdapat dalam Al-Qur’an secara rinci dan spesifik.Ketika Zaman Rasulullah sudah wafat, muncullah berbagai persoalan lagi maka umat bertanya kepada para sahabat. Seringkali sepeninggal Rasulullah muncul persoalan-persoalan yang di dalam Al-Qur’an dan Hadis tidak ada jawabannya secara tegas, dengan demikian upaya berijtihad harus dilakukan dalam menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi.
Ijtihad adalah usaha dengan sungguh-sungguh menggunakan seluruh kesanggupan untuk menetapkan hukum-hukum syara’ berdasarkan dalil Nash (Al-Qur’an dan Hadis). Orang-orang yang melakukan Ijtihad disebut Mujtahid, jadi Mujtahid adalah para ahli fikih yang berusaha dengan sungguh-sungguh dengan seluruh kesanggupannya untuk menghasilkan hukum syara’ dengan mengistinbathkan dari AL-Qur’an dan Hadis (Amiruddin, 2019). Dalam bidang fikih, Ahlussunnnah Wal Jama’ah mengikuti salah satu dari empat mazhab, yaitu Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali. Tawasuth dalam bidang ibadah adalah mempermudah dalam menjalankan kewajiban dan hukum, ringan dalam prakteknya.
Tawassuth Bidang Akhlak
Dalam bidang tashawwuf (akhlak), Ahlussunnah Wal Jama’ah sela;u berpegang teguh dan berhati-hati dalam beberapa hal penting, yaitu (Mannan, 2014):
Mendorong dan mengajarkan faham Ahlussnunnah Wal Jama’ah dalam bidang Tashawwuf (akhlak) dengan menggunakan cara-cara yang tidak bertentangan dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan (hukum positif)
Tidak merasa diri lebih baik dan lebih sempurna dibanding orang lain.
Bersikap sopan santun, rendah hati (Tawadlu’) dan menjaga hati (Khusyu’) dengan siapapun dan dimanapun berada
Selalu berusaha mewujudkan rasa aman, tentram pada diri sendiri khususnya dan lapisan masyarakat pada umumnya
Tidak mudah tergoyah-goyah dan termakan isu-isu yang menyesatkan dan tidak bertanggung jawab
Tidak terlalu berlebih-lebihan dalam menilai sesuatu, tenang dan bijak dalam mengambil sikap, serta mempertimbangkan kemaslahatan.
Ahlussunnah Wal Jama’ah memiliki prinsip , bahwa hakikat tujuan hidup adalah tercapainya keseimbangan kepentingan dunia akhirat dan selalu mendekatkan diri kepada Allah Swt. Mendekatkan diri kepada Allah Swt, dicapai melalui perjalanan spiritual, yang bertujuan untuk memperoleh hakikat dan kemampuan hidup manusia (insan kamil). Namun hakikat yang diperoleh tersebut tidak boleh meninggalkan garis-garis syariat yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qu’an dan Sunnah Rasul. Syariat harus merupakan dasar untuk pencapaian hakikat. Inilah prinsip yang dipegang tasawuf Ahlussunnah Wal Jama’ah (Muchtar, 2017).
Tawassuth bukan hanya konsep moderasi, tetapi nilai yang harus terus dihidupkan dalam keseharian. Melalui sikap tawassuth, kita mampu menjaga keseimbangan antara akal dan hati, antara keteguhan prinsip dan kelapangan sikap. Mari bersama-sama mengamalkan tawassuth agar Islam benar-benar menjadi sumber ketenangan dan persatuan bagi semua.

0 Komentar